logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDispensasi Kewajiban Vaksin...
Iklan

Dispensasi Kewajiban Vaksin untuk Peserta Seleksi CASN 2021

Peserta seleksi CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. Badan Kepegawaian Negara memberi dispensasi bagi peserta yang belum mendapat vaksin Covid-19 dengan sejumlah ketentuan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FH7Hi9uhIQK6FWhjTq8w_O1D5Ck=/1024x616/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fcbefa4d8-979e-46bf-9a79-bbd1ad82459c_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para peserta penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bergantian melakukan registrasi dan verifikasi ulang untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Kepegawaian Negara memberikan dispensasi bagi peserta seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2021 yang belum menerima vaksinasi Covid-19. Pelamar yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan dapat menggunakan surat keterangan dokter.

Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-uru instansi pusat serta daerah akan diselenggarakan di kantor BKN Pusat, kantor regional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang akan dimulai pada 2 September 2021.

Editor:
Antony Lee
Bagikan