logo Kompas.id
Politik & HukumKinerja Penindakan KPK...
Iklan

Kinerja Penindakan KPK Melambat, Pandemi Jadi Alasan

Hingga 30 Juni 2021, KPK menangani 160 perkara korupsi, dan 125 kasus di antaranya merupakan ”carry over” tahun sebelumnya. Selain pandemi Covid-19, kekurangan penyidik dan penyelidik membuat kinerja penindakan melambat.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bQvO9o4RMD0IzSgtlMqZq7xWHo4=/1024x506/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FUntitled-2_1628776010.jpg
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait dengan penetapan status tersangka terhadap Bupati Bintan, Kepulauan Riau, Apri Sujadi, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Bintan Saleh Umar, Rabu (12/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 turut menekan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi di bidang penindakan, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, pada semester pertama tahun 2021. Kekurangan tenaga penyelidik dan penyidik juga diklaim menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja penindakan.

Berdasarkan catatan KPK hingga 30 Juni 2021, terdapat 160 perkara yang saat ini tengah ditangani KPK. Jika dirinci, 125 perkara merupakan kasus yang dibawa dari tahun lalu (carry over) dan 35 kasus dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 2021.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan