Hukuman Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam Kasus Jiwasraya Tetap Seumur Hidup
Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, MA juga menolak kasasi yang diajukan Hendrisman dan Syahmirwan, terdakwa lain dalam kasus Jiwasraya. Adapun untuk Joko Hartono Tirto, hukuman penjaranya diperberat menjadi 20 tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Majelis kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Suhadi yang kini menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Perkara kasasi Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat diputus pada 24 Agustus lalu, sedangkan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro diputus pada 21 Agustus.