logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTidak Sampai 24 Jam
Iklan

Tidak Sampai 24 Jam

Tak sampai 24 jam, arahan Presiden Jokowi terkait harga PCR ditindaklanjuti para pembantunya di kabinet. Namun, tidak halnya dengan arahan Presiden terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Oleh
BUDIMAN TANUREDJO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JOw7vliHHR7SL9wHHMZ3Bry5rcs=/1024x1214/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190118iam-bdm_1547801486-e1582964965583.jpg
KOMPAS/ILHAM KHOIRI

Budiman Tanuredjo

Minggu, 15 Agustus 2021. Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Menteri Kesehatan. ”Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000,” kata Presiden melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Presiden memberi arahan menyusul kritik mahalnya harga tes reaksi berantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR) dibandingkan dengan negara lain, khususnya India. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas tarif PCR Rp 900.000. Tarif tersebut sudah lebih dari satu setengah tahun berlaku.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan