Tidak Sampai 24 Jam
Tak sampai 24 jam, arahan Presiden Jokowi terkait harga PCR ditindaklanjuti para pembantunya di kabinet. Namun, tidak halnya dengan arahan Presiden terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Minggu, 15 Agustus 2021. Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Menteri Kesehatan. βSaya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000,β kata Presiden melalui Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden memberi arahan menyusul kritik mahalnya harga tes reaksi berantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR) dibandingkan dengan negara lain, khususnya India. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas tarif PCR Rp 900.000. Tarif tersebut sudah lebih dari satu setengah tahun berlaku.