logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTak Ingin Berpolemik,...
Iklan

Tak Ingin Berpolemik, Kejaksaan Pilih Masukkan Kembali Dakwaan Kasus Jiwasraya

Tak ingin berpolemik, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga memilih kembali melimpahkan 13 berkas perkara terkait perusahaan manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3wnwFNL4CwvT_o6M98NIvPAo2js=/1024x534/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210820_204933_1629469278.jpg
TANGKAPAN LAYAR/KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Konferensi pers kejaksaan terkait pembatalan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajer investasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jumat (20/8/2021). Konferensi pers tersebut dihadiri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga (Tengah).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tidak ingin berpolemik, jaksa penuntut umum memilih kembali melimpahkan 13 berkas perkara terkait perusahaan manajer investasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ketiga belas berkas perkara yang semula digabungkan menjadi satu dakwaan tersebut kini dibuat terpisah-pisah menjadi 13 dakwaan.

Sebelumnya, Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2021 telah membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajer investasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di bagian pertimbangan, pembatalan tersebut terkait penggabungan 13 berkas perkara menjadi satu surat dakwaan.

Editor:
Suhartono
Bagikan