Tak Ingin Berpolemik, Kejaksaan Pilih Masukkan Kembali Dakwaan Kasus Jiwasraya
Tak ingin berpolemik, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga memilih kembali melimpahkan 13 berkas perkara terkait perusahaan manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
JAKARTA, KOMPAS β Tidak ingin berpolemik, jaksa penuntut umum memilih kembali melimpahkan 13 berkas perkara terkait perusahaan manajer investasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ketiga belas berkas perkara yang semula digabungkan menjadi satu dakwaan tersebut kini dibuat terpisah-pisah menjadi 13 dakwaan.
Sebelumnya, Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2021 telah membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajer investasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di bagian pertimbangan, pembatalan tersebut terkait penggabungan 13 berkas perkara menjadi satu surat dakwaan.