logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRemisi untuk Joko Tjandra...
Iklan

Remisi untuk Joko Tjandra Dipertanyakan

Salah satu syarat narapidana korupsi memperoleh remisi adalah harus berkelakuan baik. ICW mempertanyakan apakah Joko Tjandra yang sempat kabur 11 tahun memenuhi syarat itu sehingga layak memperoleh remisi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9M24fnH443kEwbooIPW_55FONBc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F6fab4463-9935-4c77-b0a6-862aaf8fbb68_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, menunggu kehadiran majelis hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemberian remisi umum hari peringatan kemerdekaan ke-76 RI selama dua bulan untuk terpidana kasus korupsi Bank Bali, Joko Tjandra, dipertanyakan. Ini terutama apakah Joko yang sempat buron selama 11 tahun, bahkan mengelabui aparat negara agar bisa kabur, memenuhi syarat berkelakuan baik sebagai syarat narapidana korupsi menerima remisi.

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021), mengatakan, Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan narapidana korupsi telah menjalani sepertiga masa pidana untuk bisa menerima remisi, tetapi juga harus berkelakuan baik.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan