logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTemuan Komnas HAM Perkuat...
Iklan

Temuan Komnas HAM Perkuat Dasar Presiden untuk Ambil Alih TWK KPK

Temuan 11 pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK pegawai KPK oleh Komnas HAM menguatkan adanya penyimpangan dalam tes tersebut. Presiden Jokowi diminta mengambil alih sekaligus mengakhiri polemik kepegawaian KPK.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/NIKOLAUS HARBOWO/SUSANA RITA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/svjlB1xiN9JrbKIxjtYli5VLQRo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F38cb2203-5310-4dc9-ba46-f864f864edec_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Salah satu poster yang dibawa pengunjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (BEM IPB) di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (2/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Temuan 11 pelanggaran hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menguatkan adanya penyimpangan dalam tes tersebut.

Maka, seharusnya, semakin kuat pula dasar bagi Presiden Joko Widodo untuk mengambil alih proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), sekaligus mengakhiri polemik kepegawaian KPK yang sudah berlangsung berbulan-bulan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan