Komnas HAM: Ada 11 Bentuk Pelanggaran HAM dalam Asesmen TWK KPK
Komnas HAM menemukan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK hingga pelantikan 1 Juni diduga sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai yang terstigma Taliban.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai, ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Asesmen itu juga dinilai tidak punya landasan hukum yang jelas serta memiliki intensi lain, yakni penyingkiran terhadap pegawai KPK yang mendapat stigma dan label tertentu.
Adapun hak-hak yang dilanggar atas kebijakan, penyelenggaraan, tindakan atau perlakuan dan ucapan, baik pertanyaan maupun pernyataan, terkait TWK di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, serta hak untuk tidak didiskriminalisasi. Selain itu, juga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.