Eks Pejabat Kemensos Gunakan Uang Suap Bansos untuk Beli Rumah dan Mobil
Eks pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dituntut delapan tahun penjara, karena dinilai terbukti mengutip fee proyek pengadaan bansos Covid-19. Uang suap yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi.
JAKARTA, KOMPAS β Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bantuan sosial sembako untuk penanganan Covid-19, Matheus Joko Santoso, dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Eks pejabat Kementerian Sosial itu dinilai terbukti mengumpulkan uang suap serta menggunakannya untuk membeli mobil dan rumah senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/8/2021), jaksa penuntut umum mengungkapkan, Matheus bersama-sama eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Adi Wahyono, eks pejabat Kemensos lainnya, terbukti telah mengumpulkan fee dari para pengusaha penyedia paket sembako. Para pengusaha diminta menyerahkan uang Rp 10.000 per paket bahan pokok sebagai kompensasi atas penunjukan perusahaan mereka dalam proyek pengadaan bahan pokok untuk bansos.