Kasus Dugaan Korupsi Asabri Memasuki Babak Baru
Berkas perkara delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Penanganan perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 22,78 triliun itu segera berlanjut ke persidangan.
JAKARTA, KOMPAS — Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan berkas perkara delapan dari sembilan tersangka perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/8/2021). Sementara proses hukum terhadap satu tersangka dihentikan karena telah meninggal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers secara virtual, Kamis petang, mengatakan, pelimpahan berkas perkara delapan tersangka dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa. ”Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya," katanya.