logo Kompas.id
Politik & HukumPenerbitan “Red Notice” Harun ...
Iklan

Penerbitan “Red Notice” Harun Masiku Dipertanyakan

Data Harun Masiku belum dipublikasikan di situs Interpol. Padahal KPK menyatakan “red notice” sudah diterbitkan akhir Juli lalu. Validitas penerbitan ”red notice” untuk Harun Masiku pun dinilai patut dipertanyakan.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v59d5Za4b9hxk2NMsKNiR8aVti8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fe7fc2cfd-f6a4-40c4-8d9c-c3656b0fef40_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Potongan gambar dari kamera pemantau imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang menangkap keberadaan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku diperlihatkan oleh Tim gabungan data perlintasan Harun Masiku saat menggelar jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Kamis (19/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi mencari Harun Masiku, buronan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, masih dipertanyakan. Data Harun Masiku belum dipublikasikan di situs resmi Interpol meski KPK menyatakan bahwa red notice sudah diterbitkan sejak akhir Juli 2021.

Berdasarkan penelusuran Kompas pada Minggu (8/8/20210), di situs resmi Interpol, www.interpol.int, terdapat lima buronan internasional berkewarganegaraan Indonesia yang masuk red notice. Akan tetapi, tidak satu pun mencantumkan data Harun Masiku. Red notice yang dimaksud adalah keterangan untuk mencari atau menangkap seseorang yang dicari penegak hukum atau pengadilan internasional untuk keperluan ekstradisi.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan