logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Sampaikan Keberatan,...
Iklan

KPK Sampaikan Keberatan, Ombudsman Pastikan Proses Tetap Berjalan

Ombudsman akan menjalankan perannya sesuai mekanisme. Jika Pimpinan KPK tak juga melaksanakan keputusan Ombudsman, seperti diatur dalam UU No 37/2008, rekomendasi kepada Presiden akan dikeluarkan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cMkXrW6fxHTzfTLKONYfg0b83LA=/1024x573/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FScreen-Shot-2021-07-21-at-11.17.27_1626849880.png
Kompas

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan laporan hasil pemeriksaan terkait dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ombudsman Republik Indonesia telah menerima surat keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi atas laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Meski demikian, Ombudsman memastikan semua proses tetap berjalan sesuai aturan.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/8/2021), mengatakan, surat keberatan KPK telah diterima Jumat ini. Atas surat tersebut, Robert enggan mengomentarinya.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan