Iklan
KPK Sampaikan Keberatan, Ombudsman Pastikan Proses Tetap Berjalan
Ombudsman akan menjalankan perannya sesuai mekanisme. Jika Pimpinan KPK tak juga melaksanakan keputusan Ombudsman, seperti diatur dalam UU No 37/2008, rekomendasi kepada Presiden akan dikeluarkan.
JAKARTA, KOMPAS β Ombudsman Republik Indonesia telah menerima surat keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi atas laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Meski demikian, Ombudsman memastikan semua proses tetap berjalan sesuai aturan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/8/2021), mengatakan, surat keberatan KPK telah diterima Jumat ini. Atas surat tersebut, Robert enggan mengomentarinya.