Kepegawaian KPK
KPK dan Ombudsman Diharapkan Dapat Tuntaskan Beda Pendapat
Pimpinan KPK dan Ombudsman diiminta tidak seperti pihak yang beperkara di pengadilan, saling jawab-menjawab terkait argumentasi masing-masing. Sebagai lembaga nonpolitik, keduanya diharapkan mencari titik temu.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fd4175112-08a6-4ec7-9958-407973c8d348_jpg.jpg)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan seusai dimintai keterangan oleh Ombudsman di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/6/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Perbedaan pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman Republik Indonesia sebaiknya diselesaikan di level pimpinan dan tidak menjadikan ruang publik sebagai sarana jawab-menjawab seperti di ruang sidang. Kedua lembaga negara diharapkan bijak menyelesaikan persoalan terkait dengan polemik tes wawasan kebangsaan terhadap 75 pegawai KPK.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan, meskipun soal ”jawab-menjawab” di ruang publik itu hal yang masih termasuk normal dalam negara hukum yang demokratis, tetapi karena ini menyangkut dua lembaga negara yang bukan merupakan lembaga politik, maka diperlukan semangat menyelesaikan dan mencari titik temu perbedaan atas satu masalah.