logo Kompas.id
Politik & HukumKPK dan Ombudsman Diharapkan...
Iklan

Kepegawaian KPK

KPK dan Ombudsman Diharapkan Dapat Tuntaskan Beda Pendapat

Pimpinan KPK dan Ombudsman diiminta tidak seperti pihak yang beperkara di pengadilan, saling jawab-menjawab terkait argumentasi masing-masing. Sebagai lembaga nonpolitik, keduanya diharapkan mencari titik temu.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/ORXkFoXPIUSPaqWP9KkOjG2I-Gw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fd4175112-08a6-4ec7-9958-407973c8d348_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan seusai dimintai keterangan oleh Ombudsman di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Perbedaan pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman Republik Indonesia sebaiknya diselesaikan di level pimpinan dan tidak menjadikan ruang publik sebagai sarana jawab-menjawab seperti di ruang sidang. Kedua lembaga negara diharapkan bijak menyelesaikan persoalan terkait dengan polemik tes wawasan kebangsaan terhadap 75 pegawai KPK.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan, meskipun soal ”jawab-menjawab” di ruang publik itu hal yang masih termasuk normal dalam negara hukum yang demokratis, tetapi karena ini menyangkut dua lembaga negara yang bukan merupakan lembaga politik, maka diperlukan semangat menyelesaikan dan mencari titik temu perbedaan atas satu masalah.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan