Pinangki Diminta Segera Diberhentikan sebagai Jaksa
Adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap semestinya cukup bagi kejaksaan segera memberhentikan Pinangki Sirna Malasari dari profesinya sebagai jaksa. Jika tidak, dugaan Pinangki mendapatkan keistimewaan semakin kuat.
JAKARTA, KOMPAS โ Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI meminta agar kejaksaan segera memberhentikan dengan tidak hormat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, putusan hukum terhadap terpidana kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, ketika dihubungi, Kamis (5/8/2021), mengatakan, dari informasi yang diperoleh, Pinangki hingga saat ini belum diberhentikan sebagai jaksa. Ketika Pinangki masih menjalani persidangan, status Pinangki adalah nonaktif sebagai jaksa sehingga masih berhak menerima 50 persen gaji sebagai jaksa.