Pelayanan Perizinan Berusaha dengan OSS di Daerah Terancam Terhambat
Pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS masih menghadapi kendala di daerah. Dengan sistem OSS itu diharapkan dapat mendatangkan investor lebih cepat dan birokrasi perizinan yang lebih ringkas.
JAKARTA, KOMPAS — Implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem atau online single submission yang akan diresmikan Presiden Joko Widodo pekan depan terancam terhambat. Tidak semua daerah memiliki infrastruktur dan kualitas pelayanan publik yang sama dalam memberikan pelayanan perizinan.
Online single submission (OSS) berbasis risiko merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB).