Iklan
Argumen Penundaan UU PSDN Diperkuat
Empat lembaga swadaya masyarakat memohon kepada Mahkamah Konstitusi menunda pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang menjadi dasar pembangunan komponen cadangan.
JAKARTA, KOMPAS โ Para pemohon memperkuat argumen dan alat bukti dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau UU PSDN terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (4/8/2021).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, kuasa hukum pemohon Muhammad Busyrol Fuad menyampaikan tambahan alat bukti. Selain itu, disampaikan pula beberapa argumen tambahan untuk meminta putusan sela.