logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บArgumen Penundaan UU PSDN...
Iklan

Argumen Penundaan UU PSDN Diperkuat

Empat lembaga swadaya masyarakat memohon kepada Mahkamah Konstitusi menunda pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang menjadi dasar pembangunan komponen cadangan.

Oleh
Edna C Pattisina
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X6Nn1wfPdCfKplBAdKLNvMRweRE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F2d406852-13e4-4ae5-b1b2-7ac8f860906f_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan dalam pembukaan Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri Tahun 2010 di Kompleks Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020). Saat memberikan pengarahan, Presiden menegaskan bahwa kedaulatan negara tak bisa ditawar atau dinegosiasikan. Jokowi meminta kepada seluruh jajaran TNI dan Polri untuk bekerja keras dalam memperkuat dan menjaga kedaulatan negara.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Para pemohon memperkuat argumen dan alat bukti dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau UU PSDN terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (4/8/2021).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, kuasa hukum pemohon Muhammad Busyrol Fuad menyampaikan tambahan alat bukti. Selain itu, disampaikan pula beberapa argumen tambahan untuk meminta putusan sela.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan