logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenanti Sikap Negarawan...
Iklan

Menanti Sikap Negarawan Pimpinan KPK dan BKN

Pimpinan KPK bisa dikenakan sanksi jika tak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman. Namun Ombudsman tetap mengupayakan agar permasalahan pada tes wawasan kebangsaan bisa berhenti di tahap tindakan korektif.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2Ktnj1TUt12M1tsDmrTHWC93pj0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F2e5ab77c-5b78-435b-bf4c-2a189b682d6f_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Ketua Ombudsman RI M Najih (tengah, baju putih) menjawab pertanyaan wartawan seusai menerima perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan dugaan malaadministrasi oleh pimpinan KPK dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan ada sanksi yang menanti jika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Kepegawaian Negara tak kunjung melaksanakan tindakan korektif Ombudsman. Namun, sebelum sampai pada pengenaan sanksi, Ombudsman berharap ada sikap negarawan yang ditunjukkan oleh pimpinan KPK dan BKN.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyurati KPK untuk menanyakan sejauh mana KPK merespons laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) ORI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Selain kepada KPK, ORI juga mengirimkan surat ke BKN untuk menanyakan hal serupa.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan