Menanti Sikap Negarawan Pimpinan KPK dan BKN
Pimpinan KPK bisa dikenakan sanksi jika tak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman. Namun Ombudsman tetap mengupayakan agar permasalahan pada tes wawasan kebangsaan bisa berhenti di tahap tindakan korektif.
JAKARTA, KOMPAS β Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan ada sanksi yang menanti jika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Kepegawaian Negara tak kunjung melaksanakan tindakan korektif Ombudsman. Namun, sebelum sampai pada pengenaan sanksi, Ombudsman berharap ada sikap negarawan yang ditunjukkan oleh pimpinan KPK dan BKN.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyurati KPK untuk menanyakan sejauh mana KPK merespons laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) ORI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Selain kepada KPK, ORI juga mengirimkan surat ke BKN untuk menanyakan hal serupa.