Gugatan Pilkada Kalsel Kandas, KPU Segera Tetapkan Sahbirin-Muhidin
Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang Pilkada Kalimantan Selatan dari calon Denny Indrayana-Difriadi. Kedudukan hukum tak terpenuhi. Dugaan kecurangan tak terbukti.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum akan segera menetapkan pasangan calon H Sahbirin Noor-Muhidin sebagai gubernur-wakil gubernur Kalimantan Selatan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang tak dapat menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Selatan dari pasangan Denny Indrayana-Difriadi.
Permohonan itu tak dapat diterima karena raihan suara pemohon tak memenuhi syarat seperti diatur dalam Undang-Undang Pilkada, selain dugaan kecurangan yang didalilkan pemohon dinilai tak terbukti selama persidangan.