logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGugatan Pilkada Kalsel Kandas,...
Iklan

Gugatan Pilkada Kalsel Kandas, KPU Segera Tetapkan Sahbirin-Muhidin

Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang Pilkada Kalimantan Selatan dari calon Denny Indrayana-Difriadi. Kedudukan hukum tak terpenuhi. Dugaan kecurangan tak terbukti.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nPxp6eyp5h1smTvIyxSZ9TOVEZI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F71e6a5f6-f2bd-4736-8018-44b67f947560_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (kedua dari kiri) dan Muhidin (kedua dari kanan), di Banjarmasin, Kamis (24/9/2020). Pasangan Sahbirin-Muhidin diusung oleh Partai Golkar, PDI-P, PAN, PKS, PKB, dan Nasdem.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum akan segera menetapkan pasangan calon H Sahbirin Noor-Muhidin sebagai gubernur-wakil gubernur Kalimantan Selatan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang tak dapat menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Selatan dari pasangan Denny Indrayana-Difriadi.

Permohonan itu tak dapat diterima karena raihan suara pemohon tak memenuhi syarat seperti diatur dalam Undang-Undang Pilkada, selain dugaan kecurangan yang didalilkan pemohon dinilai tak terbukti selama persidangan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan