Vonis Joko Tjandra Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Diminta Kasasi
Jaksa penuntut umum diminta mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang memotong hukuman Joko Tjandra menjadi lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jika tidak, akan menimbulkan pertanyaan publik.
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum seharusnya mengambil upaya hukum kasasi terhadap putusan banding atas Joko Tjandra yang memotong satu tahun hukuman penjara Joko menjadi tinggal 3,5 tahun. Sebab, vonis hakim terhadap Joko tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi vonis Joko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Adapun tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di pengadilan tingkat pertama adalah 4 tahun penjara.