logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Vonis Joko Tjandra Lebih...
Iklan

Vonis Joko Tjandra Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Diminta Kasasi

Jaksa penuntut umum diminta mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang memotong hukuman Joko Tjandra menjadi lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jika tidak, akan menimbulkan pertanyaan publik.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9M24fnH443kEwbooIPW_55FONBc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F6fab4463-9935-4c77-b0a6-862aaf8fbb68_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra menunggu kehadiran majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum seharusnya mengambil upaya hukum kasasi terhadap putusan banding atas Joko Tjandra yang memotong satu tahun hukuman penjara Joko menjadi tinggal 3,5 tahun. Sebab, vonis hakim terhadap Joko tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi vonis Joko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Adapun tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di pengadilan tingkat pertama adalah 4 tahun penjara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan