Iklan
Tak Laporkan Pencurian Emas Sitaan, Plt Direktur di KPK Dijatuhi Teguran Tertulis
Alih-alih mendapat sanksi etik berat, Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK hanya diberi teguran tertulis II lantaran tidak melaporkan pencurian barang bukti 1,9 kilogram emas yang dilakukan bawahannya.
JAKARTA, KOMPAS β Kasus pencurian barang bukti tindak pidana korupsi berupa 1,9 kilogram emas oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berbuntut panjang. Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dijatuhi sanksi teguran tertulis karena dinilai bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.