Aparat Terus Lanjutkan Tindakan Tegas terhadap Penyebar Hoaks Covid-19
Hingga pekan ketiga Juli 2021, tercatat 5.895 konten terkait Covid-19 di berbagai platform digital yang diputus aksesnya karena mengandung informasi palsu. Aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak penyebarannya.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas penyebaran berita bohong atau hoaks menyangkut Covid-19. Hingga pekan ketiga Juli 2021, sudah ada 5.895 konten di berbagai platform digital yang diputus aksesnya karena mengandung informasi palsu.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas peredaran berita bohong atau hoaks, Selasa (20/7/2021), melalui rapat virtual di Mabes Polri. Peredaran informasi palsu diakui akan mengganggu upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.