logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejaksaan Diminta Selalu...
Iklan

Kejaksaan Diminta Selalu Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Kasus Korupsi

Pada 22 Juli 2021, kejaksaan akan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61. Kejaksaan sejauh ini mendapat catatan positif dan negatif. Kejaksaan diminta terus menerapkan pasal pencucian uang pada kasus korupsi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dCWlEJB6hOqdoho4_dRJOEImPLM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F864aaeeb-5064-4d24-b6d8-a0006279b02f_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berbicara dalam konferensi pers penangkapan buronan kasus pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis, di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam. Adelin Lis dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian Singapura, yakni menggunakan paspor orang lain atas nama Hendro Leonardi.

JAKARTA, KOMPAS  β€” Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, kejaksaan diharapkan bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan memperbaiki integritas dan profesionalitas para jaksa. Secara khusus, kejaksaan diharapkan terus berperan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih, ketika dihubungi, Rabu (21/7/2021), mengatakan, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh setiap 22 Juli menjadi momentum bagi kejaksaan untuk berbenah. Pencapaian yang telah diraih harus ditingkatkan, sementara catatan negatif mesti diperbaiki.

Editor:
Antony Lee
Bagikan