logo Kompas.id
Politik & HukumSelesaikan Krisis Hakim ”Ad...
Iklan

Selesaikan Krisis Hakim ”Ad Hoc” Tipikor, Jangan Rugikan Pencari Keadilan

Pada akhir Juli, praktis MA hanya akan mengoptimalkan tiga hakim ”ad hoc” tipikor untuk menangani ratusan perkara korupsi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Perlu solusi agar pencari keadilan tak dirugikan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4yfSrEDnEE9joN7lWMq0tQriN9w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F3ec86cd6-2410-4862-bba8-30b14cd640d0_jpg.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali melantik lima hakim agung dan tiga hakim ad hoc di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS  — Mahkamah Agung segera memasuki masa krisis hakim ad hoc tipikor, setelah ditinggal lima hakim pensiun pekan ini. Mantan hakim agung berpandangan situasi darurat itu harus diselesaikan MA dengan solusi bijak agar tak merugikan pencari keadilan.

Pada akhir Juli, praktis MA hanya akan mengoptimalkan tiga hakim ad hoc tipikor untuk menangani ratusan perkara korupsi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Lima hakim ad hoc tipikor di MA yang akan mengakhiri masa tugasnya pada 22 Juli ini adalah Krisna Harahap, Moh Askin, Abdul Latief, Leopold Hutagalung, dan Syamsul Rakan Chaniago.

Editor:
Antony Lee
Bagikan