Selesaikan Krisis Hakim ”Ad Hoc” Tipikor, Jangan Rugikan Pencari Keadilan
Pada akhir Juli, praktis MA hanya akan mengoptimalkan tiga hakim ”ad hoc” tipikor untuk menangani ratusan perkara korupsi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Perlu solusi agar pencari keadilan tak dirugikan.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung segera memasuki masa krisis hakim ad hoc tipikor, setelah ditinggal lima hakim pensiun pekan ini. Mantan hakim agung berpandangan situasi darurat itu harus diselesaikan MA dengan solusi bijak agar tak merugikan pencari keadilan.
Pada akhir Juli, praktis MA hanya akan mengoptimalkan tiga hakim ad hoc tipikor untuk menangani ratusan perkara korupsi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Lima hakim ad hoc tipikor di MA yang akan mengakhiri masa tugasnya pada 22 Juli ini adalah Krisna Harahap, Moh Askin, Abdul Latief, Leopold Hutagalung, dan Syamsul Rakan Chaniago.