Darurat Militer dalam Penanganan Pandemi Dinilai Tak Tepat dan Berbahaya
Sejak awal, pemerintah memang melibatkan TNI dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun, penggunaan istilah ”darurat militer” untuk menunjukkan situasi penanganan Covid-19 dikhawatirkan timbulkan trauma bagi masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan istilah darurat militer untuk menangani pandemi Covid-19 dinilai tidak tepat dan berbahaya. Selain menimbulkan konsekuensi hukum yang relatif berat, penggunaan itu pun bisa menimbulkan trauma bagi masyarakat di wilayah yang pada masa lalu pernah menjadi daerah operasi militer. Masyarakat sipil mendesak istilah darurat militer tak digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Istilah darurat militer dalam penanganan pandemi Covid-19 pertama kali dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sebuah acara diskusi di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021). Saat itu, Muhadjir menyebut bahwa Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam penanganan pandemi Covid-19. Menurut dia, perang melawan Covid-19 adalah situasi memerangi musuh yang tak terlihat. Walaupun pemerintah tidak mendeklarasikan situasi tersebut, sebenarnya yang terjadi adalah keadaan darurat militer.