logo Kompas.id
Politik & HukumDarurat Militer dalam...
Iklan

Darurat Militer dalam Penanganan Pandemi Dinilai Tak Tepat dan Berbahaya

Sejak awal, pemerintah memang melibatkan TNI dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun, penggunaan istilah ”darurat militer” untuk menunjukkan situasi penanganan Covid-19 dikhawatirkan timbulkan trauma bagi masyarakat.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cqajl5YBrfMjRbJY-Qj2Sj_76d0=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fksal_1625748896.jpeg
Kompas

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono didampingi Komandan Korps Marinir Mayjen Suhartono meninjau sarana perawatan Covid-19 yang berada di Mes Dolos Ksatrian Pangkalan Marinir Jakarta yang berada di Jalan Kwini II, Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan istilah darurat militer untuk menangani pandemi Covid-19 dinilai tidak tepat dan berbahaya. Selain menimbulkan konsekuensi hukum yang relatif berat, penggunaan itu pun bisa menimbulkan trauma bagi masyarakat di wilayah yang pada masa lalu pernah menjadi daerah operasi militer. Masyarakat sipil mendesak istilah darurat militer tak digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Istilah darurat militer dalam penanganan pandemi Covid-19 pertama kali dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sebuah acara diskusi di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021). Saat itu, Muhadjir menyebut bahwa Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam penanganan pandemi Covid-19. Menurut dia, perang melawan Covid-19 adalah situasi memerangi musuh yang tak terlihat. Walaupun pemerintah tidak mendeklarasikan situasi tersebut, sebenarnya yang terjadi adalah keadaan darurat militer.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan