Vonis Edhy Prabowo Jadi Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum
Hukuman lima tahun penjara untuk bekas Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo dinilai terlalu rendah. Putusan itu dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air.
JAKARTA, KOMPAS โ Hukuman yang dijatuhkan pada bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berupa penjara selama lima tahun dan pencabutan hak politik selama tiga tahun dinilai terlalu ringan. Pasalnya, Edhy terbukti menerima uang suap hingga miliaran rupiah untuk memuluskan izin ekspor benih lobster.
Putusan ringan itu pun dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Apalagi, sebelumnya, publik dihadapkan pada pemangkasan hukuman Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang terlibat suap pengurusan perkara buron kasus korupsi Joko S Tjandra di Mahkamah Agung. Jaksa, bahkan, tak mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mendiskon hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.