logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บVonis Edhy Prabowo Jadi...
Iklan

Vonis Edhy Prabowo Jadi Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum

Hukuman lima tahun penjara untuk bekas Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo dinilai terlalu rendah. Putusan itu dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OpFoXN9PslrKRY8wgvQA2xKWO1g=/1024x473/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FWhatsApp-Image-2021-07-15-at-9.19.50-PM_1626358862.jpeg
TANGKAPAN LAYAR SIDANG EDHY PRABOWO

Terdakwa kasus ekspor benur, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Hukuman yang dijatuhkan pada bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo  berupa penjara selama lima tahun dan pencabutan hak politik selama tiga tahun dinilai terlalu ringan. Pasalnya, Edhy terbukti menerima uang suap hingga miliaran rupiah untuk memuluskan izin ekspor benih lobster.

Putusan ringan itu pun dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Apalagi, sebelumnya, publik dihadapkan pada pemangkasan hukuman Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang terlibat suap pengurusan perkara buron kasus korupsi Joko S Tjandra di Mahkamah Agung. Jaksa, bahkan, tak mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  yang mendiskon hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan