logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊProses Hukum Perkara...
Iklan

Proses Hukum Perkara Koneksitas Mesti Diperjelas

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Anwar Saadi telah dilantik dan diambil sumpahnya Rabu (14/7) kemarin. Masyarakat sipil meminta agar proses hukum perkara koneksitas dijalankan sesuai semangat reformasi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ame_Bs6nsfQzAkyBT2n5XHcHwS8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FIMG-20210714-WA0024_1626432558.jpg
PUSPENKUM KEJAGUNG

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi Rabu (14/7) di Kompleks Kejaksaan Agung.

JAKARTA, KOMPAS - Tugas utama Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung adalah menyelesaikan perkara koneksitas yang belum terselesaikan saat ini. Kalangan masyarakat sipil pun meminta agar proses hukum perkara koneksitas dijalankan sesuai dengan semangat reformasi peradilan militer.

Jampidmil Kejagung Anwar Saadi telah dilantik dan diambil sumpahnya Rabu (14/7) kemarin. Dalam pelantikan disebutkan, terdapat 2.726 perkara atau sekitar 23 persen dari total 12.017 perkara yang merupakan tindak pidana koneksitas yang belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas.

Editor:
Suhartono
Bagikan