logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Disahkan, Otonomi...
Iklan

Revisi UU Disahkan, Otonomi Khusus Papua Diperkuat

Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Regulasi baru itu mengatur pemberian dana otsus 2,25 persen DAU untuk Papua selama 20 tahun ke depan.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1U7BLAnsV09cVQMdiJE3rqbJxHI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FWhatsApp-Image-2021-07-15-at-17.08.131_1626343932.jpeg
YOUTUBE DPR RI

Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun (kiri) menyerahkan laporan Pansus Revisi Otsus Papua kepada Pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang V tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Otonomi khusus bagi Papua diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Rakyat Papua yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (15/7/2021). Selain menambah dana otonomi khusus, regulasi baru itu juga mengatur afirmasi politik orang asli Papua.

Tak hanya itu, revisi UU Otsus Papua juga mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk memastikan efektivitas pelaksanaan otsus.  Badan ini bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden dan diketuai oleh Wakil Presiden, beranggotakan Mendagri, Menkeu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan satu perwakilan di setiap provinsi di Papua (Pasal 68A).

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan