logo Kompas.id
Politik & HukumSoal Seleksi Hakim ”Ad Hoc”...
Iklan

Soal Seleksi Hakim ”Ad Hoc” Tipikor, DPR Dorong Pertemuan Tripartit

DPR membuka pintu komunikasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengatasi persoalan minimnya hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi. Sebaliknya, MA pun diharapkan membuka pintu komunikasi dengan DPR.

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3r9aAxXPuz_aAQd8G72GcHvt2JQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F2e2cedde-7d2c-4bc4-97c0-a8b603de49fd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung, Yarna Dewita, menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Yarna Dewita merupakan hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat memberikan atensi terkait dengan persoalan minimnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung. DPR pun membuka pintu komunikasi baik dengan MA maupun Komisi Yudisial untuk membahas persoalan itu agar tumbuh kesepahaman antara semua pihak tentang urgensi kebutuhan hakim ad hoc tipikor MA.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, dan anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Trimedya Panjaitan, Selasa (13/7/2021), saat dihubungi secara terpisah dari Jakarta, mengatakan, dalam situasi kebutuhan hakim MA yang mendesak, komunikasi pimpinan MA dan KY dengan pimpinan DPR harus dibuka. Pertemuan tripartit itu diperlukan untuk membangun kesepahaman antara ketiga pihak tentang kebutuhan atau urgensi penerimaan calon hakim ad hoc tipikor di MA.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan