logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บGugatan Ditolak, Korban...
Iklan

Gugatan Ditolak, Korban Korupsi Bansos Bakal Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Para korban korupsi bantuan sosial Covid-19 terus memperjuangkan ganti rugi. Setelah permohonan penggabungan gugatan ganti rugi ditolak pengadilan, mereka akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mkyS0HVjegOQhAw4CsoBMK06kuA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Ff932b6c6-00f7-49fc-87d9-80a685e8df5d_jpg.jpg
KOMPAS/HENDRA AGUS SETYAWAN

Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti sidang dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Penolakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap permohonan penggabungan gugatan ganti rugi para korban bantuan sosial dengan perkara pidana korupsi bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dianggap keluar dari semangat pemberantasan korupsi. Majelis hakim juga dinilai melanggar hukum acara sehingga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Perwakilan Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos, Kurnia Ramadhana, dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (13/7/2021), mengatakan, penolakan terhadap gugatan ganti rugi para korban bansos merefleksikan tiga hal. Pertama, ketidakpahaman majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua, ketidakprofesionalan majelis hakim. Ketiga, hilangnya sense of crisis soal pemberantasan korupsi di masa pandemi Covid-19.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan