Revisi Otsus Papua Disepakati
DPR dan pemerintah telah merevisi regulasi yang mengatur Otonomi Khusus Papua. Implementasinya pun diharapkan berjalan dengan baik agar dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Papua.
JAKARTA, KOMPAS β DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan pembicaraan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Senin (12/7/2021). Revisi yang telah disepakati akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR bulan depan. Partai politik diharapkan memberikan kader terbaik menjadi kepala daerah agar implementasi UU tersebut sesuai harapan.
Ketua Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua Komarudin Watubun mengatakan, DPR dan pemerintah telah merevisi regulasi yang mengatur Otonomi Khusus Papua dengan sangat baik. Namun, keberhasilan implementasinya UU itu salah satunya bergantung pada kualitas kepala daerah yang memimpin provinsi dan kabupaten di Papua dan Papua Barat.