Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Korban Korupsi Bansos Akan Ajukan Kasasi
Harapan korban korupsi bansos Covid-19 untuk mendapatkan ganti rugi kandas. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak menggabungkan gugatan ganti rugi dengan perkara pidana korupsi bekas Mensos Juliari P Batubara.
JAKARTA, KOMPAS β Permintaan korban korupsi bantuan sosial atau bansos Kementerian Sosial untuk menggabungkan gugatan ganti rugi dengan perkara pidana korupsi bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/7/2020). Dalam penetapan itu, hakim menggunakan pertimbangan perspektif perdata murni yaitutempat atau locus kejadian. Kuasa hukum pemohon kecewa dan akan mengajukan upaya kasasi terhadap penetapan tersebut.
Penetapan majelis hakim PN Jakpus/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis saat pemeriksaan perkara korupsi bansos Kemensos dengan terdakwa Juliari Batubara, Senin. Damis didampingi oleh hakim anggota Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo.