logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHakim Perkara Korupsi Bansos...
Iklan

Hakim Perkara Korupsi Bansos Diharap Lebih Progresif

Para korban korupsi bansos Covid-19 mengajukan permohonan gugatan ganti kerugian terhadap bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara. Jika permohonan dikabulkan majelis hakim, hal itu menjadi tonggak baru penegakan hukum.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mkyS0HVjegOQhAw4CsoBMK06kuA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Ff932b6c6-00f7-49fc-87d9-80a685e8df5d_jpg.jpg
KOMPAS/HENDRA AGUS SETYAWAN

Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah korban korupsi bantuan sosial mulai mendapat titik terang terkait permohonan gugatan ganti kerugian yang diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara. Para korban itu diminta untuk melengkapi persyaratan agar gugatan ganti rugi dapat digabungkan dengan gugatan pokok perkara Juliari. Jika permohonan itu diterima oleh hakim, hal ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam pemberantasan korupsi.

Kuasa hukum dari Tim Advokasi Korban Bansos, Ahmad Fauzi, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/7/2021), mengatakan, dalam persidangan perkara bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Juliari, Senin (5/7/2021), majelis hakim mempersilakan tim kuasa hukum korban bansos untuk duduk di samping jaksa penuntut umum.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan