KEBEBASAN BEREKSPRESI
SKB UU ITE Tak Dijalankan
Sejak terbit dua pekan lalu, SKB Pedoman UU ITE belum dijalankan aparat hukum. Banyak kasus pelanggaran UU ITE tetap diproses meski ditengarai tak sejalan dengan isi SKB.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_26066159_4_1.jpeg)
Aktivis menggelar aksi Kamisan di perempatan Tugu, Yogyakarta, Kamis (4/8/2016). Aksi itu untuk mengecam pelaporan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar atas tuduhan pencemaran nama baik terkait penyebaran informasi jaringan narkoba yang melibatkan bandar narkoba Freddy Budiman.
JAKARTA, KOMPAS — Pemidanaan kasus-kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE masih terus diproses aparat penegak hukum. Padahal, banyak di antaranya ditengarai tak selaras dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (23/6/2021).
Ketua Paguyuban Korban (Paku) UU ITE Muhammad Arsyad mengatakan, terbitnya surat keputusan bersama (SKB) itu belum mampu menghentikan pemidanaan terhadap dugaan pelanggaran atas UU ITE.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 4 dengan judul "SKB UU ITE Tak Dijalankan".
Baca Epaper Kompas