Iklan
Bersihkan Data Ganda di Kependudukan
Buronan Adelin Lis dan Hendra Subrata yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu memanfaatkan data kependudukan ganda untuk membuat paspor dengan nama lain sehingga mereka bisa kabur dari kejaran aparat hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri membenahi data kependudukan agar kasus buronan Adelin Lis dan Hendra Subrata yang bisa membuat paspor dengan memanfaatkan data ganda yang mereka miliki bisa dicegah terulang.
Sebelumnya, Adelin, buron kasus pembalakan liar, dan Hendra, buron kasus percobaan pembunuhan, telah dideportasi dari Singapura. Adelin yang buron selama 13 tahun memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi, sedangkan Hendro yang buron 10 tahun memiliki paspor atas nama Endang Rifai.