logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Soal Korupsi Dana PPKM...
Iklan

Soal Korupsi Dana PPKM Darurat, Jaksa Agung: Jangan Ragu Tempuh Upaya Represif

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga meminta jajarannya untuk menuntut maksimal mereka yang menyalahgunakan anggaran PPKM darurat. Tuntutan maksimal juga harus diberikan bagi mereka yang menyalahgunakan alat kesehatan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gMMGjF5gptigOWcoKmVfptRvsdw=/1024x694/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F6340fd98-554e-462a-8c9c-af2e4a106303_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pos penyekatan PPKM darurat Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi dan negeri se-Jawa dan Bali untuk mengawasi program terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang menggunakan anggaran pemerintah. Jajaran kejaksaan diminta untuk segera menindak tegas jika terjadi penyalahgunaan anggaran.

Hal itu disampaikan Burhanuddin ketika memberikan arahan tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (kajari), Minggu (4/7/2021) malam. Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Nomor B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan