logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPPKM Darurat, Hakim Agung...
Iklan

PPKM Darurat, Hakim Agung Wajib Bekerja dari Rumah

Berdasarkan data Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), dalam sepekan terakhir terdapat 8 hakim yang meninggal dunia setelah terpapar Covid-19. Selain itu, ada 175 aparat pengadilan di MA yang terpapar Covid-19.

Oleh
SUSANA RITA KUMALA SANTI, DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tyhiAF8Yfc8-wO88y-AcWCwn61g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F7bdf59fe-3fb1-49c7-82f2-371950bdb458_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintasi mural yang dibuat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan bahaya Covid-19 di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Agung atau MA mewajibkan semua hakim agung dan hakim agung ad hoc untuk bekerja dari rumah. Kebijakan ini dikeluarkan Ketua MA Mohammad Syarifuddin mengingat para hakim agung dan hakim agung ad hoc berada dalam kategori usia rentan tertular Covid-19.

Perkecualian hanya bagi para hakim agung dan hakim agung ad hoc yang harus menghadiri sidang musyawarah ucapan dalam hal terdapat perbedaan pendapat yang perlu dimusyawarahkan lebih lanjut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan