Iklan
PPKM Darurat, Hakim Agung Wajib Bekerja dari Rumah
Berdasarkan data Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), dalam sepekan terakhir terdapat 8 hakim yang meninggal dunia setelah terpapar Covid-19. Selain itu, ada 175 aparat pengadilan di MA yang terpapar Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung atau MA mewajibkan semua hakim agung dan hakim agung ad hoc untuk bekerja dari rumah. Kebijakan ini dikeluarkan Ketua MA Mohammad Syarifuddin mengingat para hakim agung dan hakim agung ad hoc berada dalam kategori usia rentan tertular Covid-19.
Perkecualian hanya bagi para hakim agung dan hakim agung ad hoc yang harus menghadiri sidang musyawarah ucapan dalam hal terdapat perbedaan pendapat yang perlu dimusyawarahkan lebih lanjut.