logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSKB UU ITE Jadi Titik Tengah...
Iklan

SKB UU ITE Jadi Titik Tengah di Antara Banyak Kepentingan dan Perdebatan

Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik disebut jawaban atas desakan perbaikan implementasi UU ITE. Adapun revisi UU ITE perlu jangka waktu yang panjang.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VIVk1b3UXKDyuvU6uU67GkpJVHI=/1024x657/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F5c20502b-2de3-429b-8c1a-99112c514ef4_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Maraknya berita bohong (hoaks) di media sosial menjadi keprihatinan warga yang dituangkan melalui mural di kolong jembatan di kawasan Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (20/6/2021). Selain merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36, pemerintah mengusulkan penambahan satu pasal baru dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 45C yang mengatur terkait penyebaran berita bohong.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kehadiran Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan bisa mengurangi penyalahgunaan UU ITE sembari menunggu revisi UU ITE. Penerbitan SKB merupakan pilihan yang paling memungkinkan untuk mengakomodasi keluhan masyarakat.

Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi menjelaskan, penerbitan Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (SKB UU ITE) merupakan jawaban atas desakan perbaikan implementasi UU ITE. Selain dari publik, keresahan terhadap maraknya penyalahgunaan pidana yang ada dalam UU ITE juga hadir dari internal pemerintah. Oleh karena itu, muncul usulan untuk merevisi UU ITE.

Editor:
Antony Lee
Bagikan