logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJadikan Jampidmil Jembatan...
Iklan

Jadikan Jampidmil Jembatan Menuju Reformasi Peradilan Militer

Komisi Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, posisi baru di Kejaksaan Agung, menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GUmdO6iU9-ne3bqUHzyv7mR5FVQ=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F47a13fd8-d8cb-47d7-b69c-c2e0fb3f245d_jpg.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis Prajurit Satu Demisla Arista Tefbanadengan pidana penjara seumur hidup di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030). Demisla terbukti bersalah memasok tiga pistol dan 1.300 butir amunisi bagi dua warga di Timika yang berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil di Kejaksaan Agung dinilai dapat menjadi jembatan menuju reformasi peradilan militer. Meski demikian, pembentukan organisasi baru tersebut perlu dibarengi dengan pengawasan dari lembaga eksternal.

Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 38/2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan