logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDiduga Terima Suap Rp 25,7...
Iklan

Diduga Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara

Dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara. Jaksa juga menuntut hak politik Edhy dicabut selama empat tahun.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6pFymbZv0xpUyM0B4KiRqZWLC4E=/1024x664/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F3686822a-83cd-4f7a-809a-7061e78b17c0_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Sidang terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 itu beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/6/2021). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertus Usada serta hakim anggota Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom. Terdakwa Edhy Prabowo hadir langsung di pengadilan saat tuntutan dibacakan.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan