Diduga Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara
Dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara. Jaksa juga menuntut hak politik Edhy dicabut selama empat tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/6/2021). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertus Usada serta hakim anggota Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom. Terdakwa Edhy Prabowo hadir langsung di pengadilan saat tuntutan dibacakan.