logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengusutan Pemalsuan Data...
Iklan

Pengusutan Pemalsuan Data Paspor Adelin dan Hendra Dapat Ungkap Pihak yang Terlibat

Pengusutan terhadap penerbitan paspor dengan data palsu yang dimiliki dua buron, Adelin Lis dan Hendra Subrata, sangat penting untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen itu.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jmhB1FYjzn1pFmMQzGaSkRo_AA8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F886a4587-e632-4c14-b264-f6fe15609080_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Buronan kasus pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis, dihadirkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam. Adelin Lis dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian Singapura, yakni menggunakan paspor orang lain atas nama Hendro Leonardi. Adelin Lis dipulangkan dengan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia. Adelin Lis menjadi buronan selama 13 tahun dalam perkara pembalakan liar dan korupsi di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dugaan tindak pidana yang menyebabkan dua buron, terpidana pembalakan liar Adelin Lis dan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata, dapat memperoleh paspor dengan data palsu harus diungkap. Hal ini sekaligus untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan paspor dengan data palsu tersebut.

Hendra Subrata yang telah buron selama 10 tahun dideportasi dari Singapura pada Sabtu (26/6/2021) malam. Adelin Lis yang buron selama 13 tahun terlebih dahulu dideportasi dari negara yang sama pada Sabtu (19/6/2021).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan