logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKonflik Demokrat Berlanjut,...
Iklan

Konflik Demokrat Berlanjut, Kubu Moeldoko Minta PTUN Jakarta Sahkan KLB Deli Serdang

Perseteruan kepengurusan Partai Demokrat masih berlanjut. Setelah ditolak Kemenkumham, pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU/IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KVMpKW8GRYNadLTjr2jXeOBUtSc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F3430afa7-7393-49b6-b713-5151ce488959_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah bendera Partai Demokrat terpasang di Jembatan Layang Senayan, Jakarta, Minggu (15/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Demokrat kubu kongres luar biasa Deli Serdang meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengesahkan hasil KLB yang salah satu hasilnya memutuskan Moelkodo sebagai ketua umum. Pengajuan gugatan itu dinilai menunjukkan ketidakpatuhan Moeldoko pada hukum karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memutuskan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai pengurus yang sah dan diakui pemerintah.

Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, di Jakarta, Jumat (25/6/2021), mengatakan, pihaknya meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengesahkan hasil kongres luar biasa (KLB) yang diadakan di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu. Gugatan telah teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan