logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUrgensi Diseminasi Revisi KUHP
Iklan

Urgensi Diseminasi Revisi KUHP

Masih banyak warga yang cenderung belum memahami rencana pemerintah mengajukan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Diseminasi draf RUU ini perlu diperluas agar rencana ini tidak melahirkan kegamangan di publik.

Oleh
Arita Nugraheni/Litbang Kompas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qlRukjRAHASRb5QEieXOuet2l00=/1024x1798/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FIlustrasi-KUHP_1574845121.jpg

Kecenderungan publik yang belum memahami Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP terekam dari hasil jajak pendapat Kompas pekan lalu. Mayoritas responden (78,8 persen) menyatakan tidak mengetahui rencana revisi tersebut. Hanya sebagian kecil responden yang mengaku tahu hal ini, terutama terkait pasal-pasal pidana pada penyerangan martabat presiden dan wakil presiden.

Padahal, dalam kurun waktu 23 Februari hingga 14 Juni 2021, pemerintah melakukan sosialisasi penyusunan RKUHP di 14 kota. Diskusi publik ini diikuti oleh pemerintah daerah, kepolisian daerah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan masyarakat. Bahkan pemerintah saat ini sedang mereformulasi pasal-pasal di draf RKUHP sebelum disampaikan ke Badan Legislasi DPR.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro, Antony Lee
Bagikan