logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi Terbatas UU Otsus Papua...
Iklan

Revisi Terbatas UU Otsus Papua Tak Tuntaskan Persoalan

Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPR-DPD Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat atau MPR for Papua menolak revisi terbatas UU Otsus Papua. Revisi terbatas dinilai tak tuntaskan persoalan Papua.

Oleh
IQBAL BASYARI/NINA SUSILO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ne0otcEPHMsgW1FKxJ4mceAbC1E=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F9bd6e5d9-9cd8-4235-aea4-f9394672086e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat kerja Panitia Khusus RUU Otonomi Khusus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat-Dewan Perwakilan Daerah Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat atau MPR for Papua menolak revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Revisi agar dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada Pasal 34 dan Pasal 76 tentang penambahan dana otonomi khusus dan pemekaran wilayah.

Ketua MPR for Papua sekaligus anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Papua, Yorrys Raweyai, di Jakarta, Senin (21/6/2021), mengatakan, mereka mendapatkan berbagai aspirasi, terutama dari lembaga-lembaga formal yang selama ini merepresentasikan kepentingan Papua, antara lain, Pemerintah Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Majelis Rakyat Papua.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan