Usut Pelanggaran Hukum Lain Adelin Lis
Setelah buron 13 tahun, terpidana pembalakan liar, Adelin Lis, dipulangkan ke Tanah Air. Langkah Kejaksaan Agung RI untuk mengusut kasus lain terkait dengan Adelin dinantikan.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah buron selama 13 tahun, Adelin Lis yang adalah terpidana perkara pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (19/6/2021). Selain mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, juga ditunggu upaya Kejaksaan untuk mengusut pelanggaran hukum lain yang dilakukan Adelin.
Salah satu kasus itu ialah pemalsuan identitas oleh Adelin hingga dia dapat memperoleh paspor atas nama Hendro Leonardi. Untuk mendapatkan paspor, tentu Adelin harus menyerahkan sejumlah dokumen, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat penetapan ganti nama.