logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUsut Pelanggaran Hukum Lain...
Iklan

Usut Pelanggaran Hukum Lain Adelin Lis

Setelah buron 13 tahun, terpidana pembalakan liar, Adelin Lis, dipulangkan ke Tanah Air. Langkah Kejaksaan Agung RI untuk mengusut kasus lain terkait dengan Adelin dinantikan.

Oleh
KURNIA RAHAYU, DIAN DEWI PURNAMASARI, PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IF3p50xn2pYeIOpFZCOVtStr_MU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Ffc53a1d0-8b96-4eee-9653-1040a4986091_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Buron kasus pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis, dihadirkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam. Adelin dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian Singapura, yakni menggunakan paspor orang lain atas nama Hendro Leonardi. Adelin dipulangkan dengan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia. Adelin Lis menjadi buron selama 13 tahun dalam perkara pembalakan liar dan korupsi di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah buron selama 13 tahun, Adelin Lis yang adalah terpidana perkara pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (19/6/2021). Selain mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, juga ditunggu upaya Kejaksaan untuk mengusut pelanggaran hukum lain yang dilakukan Adelin.

Salah satu kasus itu ialah pemalsuan identitas oleh Adelin hingga dia dapat memperoleh paspor atas nama Hendro Leonardi. Untuk mendapatkan paspor, tentu Adelin harus menyerahkan sejumlah dokumen, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat penetapan ganti nama.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan