logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKejahatan Lingkungan Adelin...
Iklan

Kejahatan Lingkungan Adelin Lis Diharap Jadi Pertimbangan

Kepastian pemulangan Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, dari Singapura ke Indonesia belum juga diputuskan. Perbuatan Adelin yang melakukan kejahatan lingkungan diharap jadi pertimbangan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gg_ZDsU4Q0AgGV_O1582O_HCPF4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20071022bil-2_1623855137.jpg
KOMPAS/KHAERUDIN

Terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis (berbaju merah), tertunduk lesu sembari mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Halilah (berdiri) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/10/2007). Adelin dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 119 miliar dan 2 juta dollar AS tanggung renteng bersama empat terdakwa lainnya.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Proses pemulangan Adelin Lis, buron perkara pembalakan liar dan korupsi di Mandailing Natal, Sumatera Utara, belum juga disepakati. Otoritas Singapura diharapkan mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum serta upaya pemberantasan kejahatan transnasional dan kejahatan lingkungan dalam memutuskan pemulangan Adelin Lis.

Sampai saat ini, permintaan Kejaksaan Agung RI untuk dapat menjemput Adelin belum dikabulkan otoritas Singapura. Ini karena pengadilan Singapura telah memutus mendeportasi Adelin lantaran terbukti melanggar hukum keimigrasian setempat. Sesuai hukum Singapura, Adelin hanya akan dideportasi menggunakan pesawat komersial.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan