Kejahatan Lingkungan Adelin Lis Diharap Jadi Pertimbangan
Kepastian pemulangan Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, dari Singapura ke Indonesia belum juga diputuskan. Perbuatan Adelin yang melakukan kejahatan lingkungan diharap jadi pertimbangan.
JAKARTA, KOMPAS โ Proses pemulangan Adelin Lis, buron perkara pembalakan liar dan korupsi di Mandailing Natal, Sumatera Utara, belum juga disepakati. Otoritas Singapura diharapkan mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum serta upaya pemberantasan kejahatan transnasional dan kejahatan lingkungan dalam memutuskan pemulangan Adelin Lis.
Sampai saat ini, permintaan Kejaksaan Agung RI untuk dapat menjemput Adelin belum dikabulkan otoritas Singapura. Ini karena pengadilan Singapura telah memutus mendeportasi Adelin lantaran terbukti melanggar hukum keimigrasian setempat. Sesuai hukum Singapura, Adelin hanya akan dideportasi menggunakan pesawat komersial.