logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บDraf RUU Otsus Papua...
Iklan

Draf RUU Otsus Papua Pemerintah Belum Detil

Pemerintah didorong perbaiki draf RUU Pansus Papua yang dinilai belum rinci. Karena itu, pemerintah diminta untuk memperbaiki draf tersebut agar tak hanya bicara dana Otsus tetapi juga tata kelola dan pengawasannya.

Oleh
RINI KUSTIASIH DAN MAWAR KUSUMA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_TN-afNGSDqZvjoTo3hC0Nxilx0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F3a5911db-2d32-4b35-930c-60ccdb669678_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun (kiri) memimpin rapat kerja Panitia Khusus revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua terkait penjelasan tentang kebijakan dan situasi pertahanan dan keamanan serta perencanaan pembangunan di tanah Papua selama pelaksanaan otonomi khusus di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Rapat tersebut dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen (Purn) Teddy Lhaksmana, dan Kabais TNI Letjen Joni Supriyanto. Kompas/Heru Sri Kumoro 27-05-2021

JAKARTA, KOMPAS โ€“ Dewan Perwakilan Rakyat mendorong pemerintah untuk memperbaiki draf Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus Papua lantaran draf yang dikirimkan kepada DPR belum mengakomodasi  pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus Papua. Poin usulan pemerintah yang hanya berkutat pada isu penambahan dana otsus dan pemekaran wilayah dinilai terlalu terbatas. Sebab ada isu-isu lain seperti tata kelola dana otsus dan pengawasannya di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi rakyat yang tidak diatur detil.

Sejumlah anggota Pansus Papua DPR mengkritisi draf RUU Otsus Papua yang dipandang tidak beranjak dari usulan awal, yakni hanya mengajukan perubahan pada tiga isu utama, yaitu redefinisi wilayah Papua, penambahan dana otsus, dan pemekaran wilayah. Padahal, sejak awal Juni 2021, Pansus Papua bekerja maraton untuk menyerap aspirasi dari publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). RDPU yang dilakukan oleh Pansus Papua ini mengundang berbagai tokoh dan pihak berkepentingan baik dari pemerintah pusat,  daerah, maupun ahli, dan tokoh masyarakat lokal Papua.

Editor:
suhartono
Bagikan