logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDiskon Vonis Jaksa Pinangki...
Iklan

Diskon Vonis Jaksa Pinangki yang Tak Mengejutkan

Pemangkasan vonis jaksa Pinangki tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga semakin menurunkan kepercayaan publik kepada penegak hukum. Terlebih lagi sejak awal perkara bergulir, Pinangki seolah selalu dilindungi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UFyxSGumOiHTfb454lOSahL0QlI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F609f5fc1-7d90-4062-91e4-aa39e5b99bb9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari kembali mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020). Agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan sejumlah saksi. Pinangki diduga menerima hadiah 500.000 dollar AS atau setara Rp 7 milliar dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Beberapa waktu tidak terdengar, jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjadi pembicaraan publik. Divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Februari lalu, kini hukuman Pinangki dipangkas lebih dari separuh oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan pidana 10 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, Sunarso, dan Moch Agus Salim karena Pinangki dinilai terbutkti membantu pembebasan Joko S Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Vonis tersebut jauh di atas tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan