Putusan yang Meringankan Hukuman Pinangki Lukai Rasa Keadilan
Sejumlah guru besar fakultas hukum menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong separuh lebih vonis hukuman Pinangki memperlihatkan tidak adanya semangat pemberantasan korupsi dari hakim.
JAKARTA, KOMPAS — Pemotongan hukuman terhadap Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperlihatkan komitmen hakim di lembaga peradilan terhadap pemberantasan korupsi rendah. Tidak hanya mengenyampingkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, tetapi juga menutup mata terhadap pelaku tindak pidana korupsi dari kalangan aparat penegak hukum.
Seperti diketahui, Pinangki adalah salah seorang terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Saat terlibat dalam perkara itu, Pinangki adalah jaksa yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.