Pasal Multitafsir dalam Revisi UU ITE Perlu Diperjelas
Dalam menyusun revisi UU ITE, pemerintah diharapkan fokus pada pasal pemidanaan penyebaran dan produksi berita bohong yang dampaknya dapat menimbulkan konflik. Saat ini banyak konten di internet yang posisinya abu-abu.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan fokus pada pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir dan konflik di tengah masyarakat dalam menyusun revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dari usulan rumusan revisi yang telah disusun pemerintah dinilai masih berpotensi adanya pasal karet.
Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSRec) Pratama Persada, Minggu (13/6/2021), berpandangan, pemerintah sebaiknya fokus pada pasal yang menyangkut pemidanaan pada penyebaran dan produksi berita bohong yang dampaknya dapat menimbulkan konflik. Sebab, saat ini banyak terdapat konten di internet yang posisinya abu-abu atau tidak jelas dapat dipidana atau tidak.