logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPasal Multitafsir dalam Revisi...
Iklan

Pasal Multitafsir dalam Revisi UU ITE Perlu Diperjelas

Dalam menyusun revisi UU ITE, pemerintah diharapkan fokus pada pasal pemidanaan penyebaran dan produksi berita bohong yang dampaknya dapat menimbulkan konflik. Saat ini banyak konten di internet yang posisinya abu-abu.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Prayogi Dwi Sulistyo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NCzbPe4XJC0uPybN24nnwrPba1s=/1024x673/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F4c806f8c-456d-49b8-a798-90bc00b53d24_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Menko Polhukam memberi penjelasan mengenai usulan revisi sejumlah pasal karet di Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usulan itu merupakan hasil rekomendasi dari tim kajian UU ITE yang sebelumnya dibentuk Kemenko Polhukam. Perubahan pasal UU ITE yang diusulkan itu diharapkan mengatasi masalah multitafsir pasal karet serta penanganan yang diskriminatif dan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan fokus pada pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir dan konflik di tengah masyarakat dalam menyusun revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dari usulan rumusan revisi yang telah disusun pemerintah dinilai masih berpotensi adanya pasal karet.

Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSRec) Pratama Persada, Minggu (13/6/2021), berpandangan, pemerintah sebaiknya fokus pada pasal yang menyangkut pemidanaan pada penyebaran dan produksi berita bohong yang dampaknya dapat menimbulkan konflik. Sebab, saat ini banyak terdapat konten di internet yang posisinya abu-abu atau tidak jelas dapat dipidana atau tidak.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan