Pemerintah Putuskan Revisi Terbatas UU ITE
Revisi terbatas pada empat pasal, plus penambahan satu pasal penjelasan. Revisi diyakini mampu mengatasi masalah multitafsir dan kriminalisasi yang selama ini muncul dalam penerapan UU ITE.
JAKARTA,KOMPAS โ Pemerintah resmi memutuskan untuk merevisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi diyakini mampu mengatasi masalah multitafsir dan kriminalisasi yang selama ini muncul dalam penerapan UU ITE.
Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo setelah menerima laporan rekomendasi dari Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Selasa (8/6/2021). Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan sikap resmi pemerintah itu.